MAKALAH
DINASTI FATHIMIYAH DI
MESIR
Pembentukan dan Kemajuan
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Sejarah Peradaban Islam
Dosen Pengampu
Prof.DR.Imam Fuadi, M.Ag
PROGRAM PASCA SARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI ( STAIN )
TULUNGAGUNG
2009
PENDAHULUAN
Sebagaimana kita pahami bersama, fiqih adalah merupakan ilmu yang sangat
penting bagi kita umat islam, sebab dengan fiqih umat islam bias menjalani
kehidupan dengan tertib dan disiplin. Hal ini karena dipengaruhi akan
norma-norma dan aturan yang telah dipahami.
Meski
fiqh mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, namun
hanya sebagian kecil umat islam yang mau dan mampu belajar ilmu fiqh secara
mendalam, hal ini dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya minimnya
dedikasi dan semangat dari umat islam serta kemampuan dalam menggali ilmu fiqh.
Meskipun
demikian perkembangan ilmu fiqh telah mengalami perkembangan-perkembangan
dengan perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan dan perkembangan
zaman.
Perkembangan ilmu fiqh dari masa ke masa tidak bias terlepas dari para
ulama-ulama fiqh itu sendiri yang berusaha mengadakan penelitian-penelitian dan
berijtihad dalam memahami dan menetapkan hukum syar’i.
Dalam
makalah ini penulis berusaha memaparkan ilmu fiqh ( tinjauan ontology,
epistimologi, aksiologi dan perkembangan ilmu ) serta juga menjelaskan sedikit
tentang perbedaan dan hubungan antara fiqh dan syariah.
Penulis
menyadari banyak kekurangan daana kesalahan dalam makalah ini,oleh sebab itu
masukan dan saran sangatlah diharapkan.
PEMBAHASAN
STRUKTUR ILMU FIQH
A.TINJAUAN
ONTOLOGI
1.Pengertian Fiqih
a.
Menurut Bahasa
Menurut
bahasa Fiqih berarti ilmu hukum islam[1]
. Fiqih juga diartikan faham
atau tahu[2].. Hal ini bisa kita lihat dalam firman Allah
dalam Surat Atau Taubah ayat 122
Artinya :
“ Tidak sepatutnya bagi orang-orang
yang mukmin itu pergi semuanya ( ke medan
perang) mengapa tidak beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang Agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila kamu telah
kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga diri [3]“
Taffaquh dalam ayat diatas bias berarti
paham dan mengetahui hukum –hukum agama baik itu berkaitan dengan Aqidah,
syariah maupun yang lain yang berkaitan dengan
hukum yang lain-lain yang berkaitan dengan hukum islam. Hal tersebut
juga dapat di jumpai pada sabda Rasulullah SAW.
Artinya :
“ Siapa yang Allah kehendaki kebaikan
ummatnya akan dipahamkan urusan-urusan agamanya “ ( HR. Bukhari Muslim,Akhmad
Tirmidzi dan Ibnu Majah )[4]
b. Menurut Istilah
1. Arti fiqh
menurut Abu Hanifah.
“Ilmu yang menjelaskan segala haq
dan kewajiban yaitu ilmu yang menguraika
Semua yang
diwajibkan, disunnahkan,dimakruhkan dan dibolehkan”
2. Arti fiqh menurut ulama syafiiyah ialah “
Ilmu yang menerangkan hukum syar’i
yang amaliyah
yang diambil dari dalilnya yang diambil secara terperinci”
3. DR Rasyad Hasan Khalil mengartikan fiqh
ialah ilmu tentang hukum-hukum
Syariat yang bersifat praktek/ perbuatan yang di
peroleh dari dalil-dalil[5].
Namun pada umumnya pengertian
fiqh menurut para ulama :
Artinya
:
“ Fiqh ialah
pengetahuan hukum syar’i yang berhubungan perbuatan orang mukalaf yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci
atau kumpulan beberapa hukum syar’Instrumen tentang perbuatan orang yang
diambil faedah dari dalil- dalil terperinci”
Dari beberapa
pengertian fiqh diatas dapat dimengerti bahwa fiqh adalah pemahaman ayat-ayat
Alqur’an, memikirkanhadits Rasulullah serta memperhatikan dan meneliti
orang-orang terdahul
2. Perbedaan syariah dan
Fiqh
Banyak orang
yang mengira bahwa pengertian fiqh dan s yariah itu sama, namun sebenarnya
mempunyai pengertian yang berbeda. Syariah mempunyai bidang lebih luas dari
pada ilmu fiqh, syariah meliputi bidang-bidang hukum dan akhlaq, sedangkan ilmu
fiqh itu hanya bidang hukum saja.
Adapun
perbedaan syariah dan fiqh diantaranya:
- Syariah adalah hukum atau perbuatan tertentu dalam islam, yang dapat menunjuk
- Sedangkan fiqh adalah pemahaman dan juga istimbath dari apa yang ada dalam
Alqur’analisis dan Al hadits sebagai
penerapan dari syariah.
- Syariah bersifat umum untuk semua hukum baik yang berkaitan dengan aqidah,akhlak ataupun perbuatan manusia.
- Sedangkan fiqh adalah bagian dari syariah dan pembahasan. Fiqih dikhususkan pada hukum-hukum cabang yang berkaitan dengan perbuatan manusia seperti cara shalat, zakat, puasa, haji, berdagang dan perbuatan lainnya.
3. .Hubungan syariah dan
Fiqih
Hubungan syariah
dan fiqih sangat erat karena syariah merupakan induk dari fiqih , karena hukum
yang ditetapkan oleh fiqih semuanya bersumber dan berdasarkan syariah islam dan
tid ak boleh bertentangan dengan norma aqidah dan akhlak serta nas-nas hukum
yang tidak jelas didalam Alquran dan Al hadits, syariah belum turut berkembang
seiring berkembangnya fiqih, begitu pula sebaliknya sehingga fiqih tidak dapat
berkembang bebas menurut kehendak manusia tetapi perkembangannya selalu
berhubungan dengan syariah.
4. Ruang Lingkup /Perubahan
Fiqih
Dalam hal ruang lingkup pembahasan fiqih diantaranya ada yang
berpendapat ruang lingkup fiqih ada 2 macam :
a. Masalah ibadah
Ibadah yaitu
penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan
dengan jalan tindakan
merendahkan diri serendah-rendahnya,yang dilakukan dengan
hati yang ikhlas
menurut ca ra-cara yang ditentukan oleh agama[7].
b. Masalah Muamalah
Muamalah
adalah segala yang selain ibadah yang berupa perbuatan manusia
baik itu berkaitan
dengan hukum-hukum perdata,pidana, waris yang berhubungan
dengan antar sesame
manusia.
Sebagian
Fuqoha membagi bahasan fiqih menjadi 4 macam , yaitu
a.
Ibadah seperti Shalat dan
sebagainya.
b.
Yang berkaitan dengan
kelangsungan individu seperti juaql beli dan lain sebagainya.
c.
Yang berkaitan dengan kelangsungan jenis ditinjau dari segi
keluarga, seperti hukum nikah dan
sebagainya.
d.
Yang berkaitan dengan
kelangsungan jenis ditinjau dari segi kemaslahatan , yang termasuk ini adalah
hukuman yang berkaitan dengannya.[8]
Sedangkan
pada umumnya ruang lingkup fiqih dapat dibagi menjadi 8 bagian yaitu:
a.
Ruang lingkup ibadah
b.
Ruang lingkup hukum perkawinan
c.
Ruang lingkup muamalah
d.
Ruang lingkup benda dan ekonomi
e.
Ruang lingkup uqbat
f.
Ruang lingkup kehakiman
g.
Ruang lingkup hukum tata Negara
h.
Ruang lingkup hukum internasional.
B. TINJAUAN EPISTIMOLOGI
Fuqoha
sepakat bahwa dalam dasar membahas ilmu fiqih adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun kadang-kadang
dalam membahas masalah –masalah tertentu
para ulama berbeda dalam memahami dasar dan metodenya.
Adapun dasar
dan metode fuqoha dalam membahas fiqih
adalah :
1. Al-Qur’an
Dasar yang
paling utama dalam pengamblian hukum Islam adalah Al-Qur’an.Al-Qur’an merupakan
merupakan sumber hukum yang satu sebagai hujjah bagi umat Islam dan hukum yang
berasal darinya wajib dipatuhi dan dilaksanakan . Dan jika ada hukum yang
bertentangan dengaqn Al-Qur’an tidak akan diterima karena Al-Qur’an mempunyai kebenaran yang
mutloak karena Al-Qur’analisis diturunkan secara Qoth’i.
2. As-Sunnah
Dasar yang
kedua dalam penngambilan hukum Islam adalah As-Sunnah. As-Sunnah menurut bahasa
adalah jalan yang dilalui , sedangkan menurut istilah ahli fiqih segala yang datang (terbit) dari Rasul baik perkataan, perbuatan maupun
ketetapan yang bias jadi dasar penetapan hukum syar’i.As-Sunnah berfungsi
sebagai penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an, serta mempunyai hujjah yang kuat
dalam menetapkan hukum.
3.Ijma’
Dasar yang ketiga dalam pengambilan keputusan hukum Syar’Instrumen
adalah. Ijma’ menurut bahasa adalah :
Artinya:”Ijma’ adalah kehendak yang kuat untuk mengambil keputusan
sesuatu”.
Sedang kan
menurut istilah;
Artinya: “Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahidin dari orang Islam
pada suatu setelah kewafatan Rasulullah mengenai hukum syar’i dalam suatu
masalah”[9].
Ijma’ itu
mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 115, sebagai berikut :
Artinya:’’ Barang siapa yang menentang Rasul setelah mendapatkan
penjelasan kebenaran kemudian mengikuti selain jalan orang-orang mukmin , maka
kami biarkan kekuasaan terhadap kesesatan yang telah dikuasai itu, kemudian
kami masukkan ke neraka ,yaitu tempat kembali yang jelek”.
4. Qiyas
Qiyas menurut
bahasa berarti menyamakan , sedangkan
menurut istilah menyamakan sesuatu dalam biadang hukum yang tidak ada di dalam
nas dalam hukum syar’i dengan hukum yang terdapat dalam nash untuk menyamakan
illat hukum qiyas dengan illah hukum Al-Qur’an ,hadits dan ijma’ kemudian
hukumnya sama.
Dalam hal ini
tidak membuat hukum, tetapi menjelaskan hukum, jadi ketetapan hukum qiyas
itu sama pesis pada waktu menetapkan itu
dengan hukum asal (Hukum qoth’i)
Adapun
tercapainya itu kemudian yaitu menanti sampai mujtahid yang menjelaskan
illahnya yang konkrit antara illah hukum qiyas dan illah hukum nash.
Jadi
ketetapan hukum qiyas itu mengandung hukum illah hukum qoth’i dan ini ter jadi
sebelum ada penetapan qiyas. Adapun akhir adanya ta’rif disebabkan pembahasan
para mujtahid tentang hukum qiyas. Dan ini hasil karya mujtahid yaitu
merealisasikan kompromi dalam satu iklah
(alasan ) hukum.
Contohnya :
Seorang mujtahid tidak memerlukan menyamakan dengan penjelasan
cabang kepada yang asal untuk mengkompromikan keduanya dalam satu illah,
melihat kenyataan ini tidak membutuhkan karya mujtahid. Demikian juga seperti
mengetahui larangan memukul orang tua karena mengetahui larangan menggertak
kedua orang tua, seperti firman Allah :
Artinya :
“Jangan
kamu berkata kepada orang tuamu husy dan jangan menggertaknya”
Hal ini
memberikan kita larangan memukul dari segi yang lebih kuat, karena illah
larangan menggertak itu hinaan dan diketahui dari segi bahasa dan
pukulan adalah isytirok dengan gertak dalam satu istilah atau lebih
5. Masalah Mursalah
Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah merupakan hujjah
syari’ah yang dijadikan dasar/ metode pembentukan hukum mengenai kejadian atau
masalah.
Maslahah
secara bahasa berarti mufakat, sedangkan menurut istilah berdasarkan hukum pada
kebaikan yang akan didapatkan manusia atau menolak bahaya dari manusia sedang
tidak ada dalil yang memerintahkan atau yang melarang.
C. TINJAUAN AKSIOLOGI
Umat
islam yang mempelajari suatu ilmu mesti mempunyai tujuan untuk apa ilmu
dicari,dikaji dan diteliti. Begitu juga dalam mempelajari ilmu fiqh umat islam
bertujuan untuk menerapkan hukum-hukum syar’i dalam tindakan dan perilaku
manusia. Dengan begitu ilmu fiqh dapat dijadikan rujukan seorang qodi dalam
mengambil keputusan. Seorang mufti didalam memberi fatwa dan rujukan setiap
mukallaf untuk mengetahui hukum syariat bagi tindakan dan ucapannya.
Disamping itu jika fiqh dipelajari dengan benar akan menjadikan
seseorang menjadi peneliti yang baik, jika qaidah-qaidah berfikir yang ada
dalam ushul fiqh atau qawaidi fiqhiyah akan menjadikan orang tersebut sebagai
pemikir handal. Pemikir yang bukan hanya mengandalkan otaknya tapi berpijak
pada bimbingan Tuhan[10].
Dengan demikian ilmu
fiqh sangatlah penting baik bagi orang awam/mukallaf, qadi, para alim maupun
bagi para pemikir-pemikir islam.
D. PENGEMBANGAN ILMU
Pada
masa Rasulullah terutama setelah hijrah
ke Madinah,telah turun ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan hukum
amaliyah, baik itu untuk hidup perseorangan maupun untuk kepentingan hidup
bermasyarakat. Sehingga Nabi mendirikan suatu pemerintahan sekaligus
peraturan-peraturan yang meliputi bidang ibadah,perdata ,keluarga,pidana, cara
perang dan tata negara.Pada masa ini sumber hukumnya AL Qur’an dan Al Hadits.
Pada
masa sahabat banyak masalah yang muncul dan belum pernah terjadi pada masa
Rasulullah, sehingga para mujtahid berusaha melakukan ijtihad dalam
Memutuskan masalah-masalah tersebut, sehingga menghasilkan sumber
hukum . Pada masa ini sumber hukumnya menjadi Al Qur’an, As Sunnah dan ijtihad
sahabat.
Pada
periode tabi’in para imam mujtahidin telah berkembang dan mempunyai
pengikut-pengikut baru, dihadapkan pada berbagai permasalahan, sehingga para
imam mujtahidin dituntut untuk mengembangkan lapangan ijtihad dan penetapaan
syariat islam terhadap persoalan-persoalan tersebut. Sehingga pada masa ini
terjadi kadifikasi hukum, dan pakarnya disebut Fuqoha, sedangkan ilmunya
disebut fiqh, sehingga muncul kitab pertama tentang ilmu fiqh dalam kitab Al
Muwatho karangan Imam Malik bin Anas.
Setelah itu muncul ulama-ulama dalam bidang fiqh yang kemudian dikenal
dengan madzhab-madzhab dalam hukum islam.
Dalam
perkembangan selanjutmya karena persoalan-persoalan semakin komplek, maka
dikembangkan fiqh kontemporer, sehingga
banyak buku-buku/kitab-kitab yanh dihasilkan diantaranya adalah fiqh wanita dan
lain-lain
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pemaparan di depan dapat penulis simpulkan :
1. Tinjauan Antologi
a. Secara bahasa fiqh berarti faham atau tahu
Sedangkan menurut
istilah fiqh ialah pengetahuan hukum syar’i yang berhubu-
ngan perbuatan
orang mukallaf yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
b. Ruang lingkup pembahasan secara umum meliputi
ibadah dan muamalah.
2. Tinjauan Epitimologi
Dasar-dasar dan metode
Fuqoha terutama madzhab Imam M, Ibnu Idris Asy Syafi’i
dalam membahas fiqh
sebagai berikut :
a.
Al Qur’an
b. As Sunnah
c. Ijma
d Qiyas
e Maslahah Mursalah
3. Tinjauan Aksiologi
Diharapkan hukum-hukum
islam yang telah dihasilkan para fuqoha dapat diterapkan
Dalam kehidupan
sehari-hari oleh umat islam.
4. Perkembangan Ilmu Fiqh
Dari masa
ke masa perkembangan ilmu fiqh
terjadi adanya variasi
kadang
berkembang,kadang
stagnan, hal ini sesuai dengan kondisi para fuqoha di masanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abdurrahman Annahlawi,
Ushul Al- Tarbiyah Al-Islamiya Wa
Asalibaha,Damaskus
Al Fikr 1963
2. Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan “ Kamus Besar Bahasa Indonesia “
3. Depag RI Al Quran dan
Terjemahan Jakarta
“ CV. Asy-Syifa, 1984.
4. DR. Rasyid Hasan Khalil,
Al-Madklalil Fiqhi Al islami, Cairo
, Mathba A Khwah
Tahun 1996.
5. Ibnu Masud H. Zainal
Abidin, SH Fiqin Madzhab Syafi’i, Buku Instrumen Ibadah,
6. M. Mutawali Sya’rawi “
Fiqh wanita “ Jakarta 2004.
[1] Departemen Pedidikan dan Kebudayaan “Kamus Besar Bahasa Indonesia”
Jakarta Balai Pustaka Th 1988 hal. 241.
[2] DR. Rasyid Hasan Kholil, Al-Madkhal lil fiqhi Al-Islami ,Cairo
Mathiba Alkhwah Al Asyiqo’ th.1996 hal.10
[3] Depag RI Al-Qur’analisis dan Terjemahan Surabaya, Mahkota, hal,301
[4] M.Mutawali Syarawi “Fiqih Wanita” Jakarta , 2004 hal.15
[5] Ibid, DR.Rasyid Hasan Kholil, Hal. 11
[6] Ibnu Mas’ud H. Zaenal Abidin , SH Fiqih Mazab Syafi’Instrumen buku
1 Ibadah, Bandung ,
Pustaka, Tahun 1999 hal. 17
[7] Ibid, Innu Mas’ud H. hal.17
[8] Ibid, DR.Rasyid Hasan Kholil, Hal.14-15
[9] Ibid, DR.Rasyad Hasan Khalil hal. 94
[10] Abdurrohman Al Nahlawi Ushul Al Tarbiyah Al-Islamiyah
Wa Asalibaha, Damascus , Al Fikr 1963
Tidak ada komentar:
Posting Komentar