Senin, 09 April 2012

MAKALAH DINASTI FATIMIYAH DI MESIR


MAKALAH
DINASTI FATHIMIYAH DI MESIR
Pembentukan dan Kemajuan

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Sejarah Peradaban Islam

Dosen Pengampu
Prof.DR.Imam Fuadi, M.Ag

 











PROGRAM PASCA SARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN )
TULUNGAGUNG
2009
PENDAHULUAN


                     Sebagaimana kita pahami bersama, fiqih adalah merupakan ilmu yang sangat penting bagi kita umat islam, sebab dengan fiqih umat islam bias menjalani kehidupan dengan tertib dan disiplin. Hal ini karena dipengaruhi akan norma-norma dan aturan yang telah dipahami.
                      Meski fiqh mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, namun hanya sebagian kecil umat islam yang mau dan mampu belajar ilmu fiqh secara mendalam, hal ini dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya minimnya dedikasi dan semangat dari umat islam serta kemampuan dalam menggali ilmu fiqh.
                      Meskipun demikian perkembangan ilmu fiqh telah mengalami perkembangan-perkembangan dengan perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan dan perkembangan zaman.
                      Perkembangan ilmu fiqh dari masa ke masa tidak bias terlepas dari para ulama-ulama fiqh itu sendiri yang berusaha mengadakan penelitian-penelitian dan berijtihad dalam memahami dan menetapkan hukum syar’i.
                     Dalam makalah ini penulis berusaha memaparkan ilmu fiqh ( tinjauan ontology, epistimologi, aksiologi dan perkembangan ilmu ) serta juga menjelaskan sedikit tentang perbedaan dan hubungan antara fiqh dan syariah.
                     Penulis menyadari banyak kekurangan daana kesalahan dalam makalah ini,oleh sebab itu masukan dan saran sangatlah diharapkan.







PEMBAHASAN

STRUKTUR ILMU FIQH


A.TINJAUAN ONTOLOGI   
    1.Pengertian Fiqih
        a.  Menurut Bahasa
                    Menurut bahasa Fiqih berarti ilmu hukum islam[1] . Fiqih juga  diartikan   faham  atau    tahu[2]..   Hal ini bisa kita lihat dalam firman Allah dalam Surat Atau Taubah ayat 122




                                                                                                   
Artinya :
“ Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ( ke medan perang) mengapa tidak beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang Agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila kamu telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga diri [3]





Taffaquh dalam ayat diatas bias berarti paham dan mengetahui hukum –hukum agama baik itu berkaitan dengan Aqidah, syariah maupun yang lain yang berkaitan dengan  hukum yang lain-lain yang berkaitan dengan hukum islam. Hal tersebut juga dapat di jumpai pada sabda Rasulullah SAW.





Artinya :
“ Siapa yang Allah kehendaki kebaikan ummatnya akan dipahamkan urusan-urusan agamanya “ ( HR. Bukhari Muslim,Akhmad Tirmidzi dan Ibnu Majah )[4]

b. Menurut Istilah
 Para ahli fiqh berbeda-beda pendapatnya tentang pengertian fiqh karena itu fiqh berkembang mengikuti kehidupan masyarakat atau boleh dikatakan fiqh itu hidup dan berkembang. Diantara pengertian fiqh menurut beberapa ahli :
       1.    Arti fiqh  menurut Abu Hanifah.
             “Ilmu yang menjelaskan segala haq dan kewajiban yaitu ilmu yang menguraika
              Semua yang diwajibkan, disunnahkan,dimakruhkan dan dibolehkan”
        2.   Arti fiqh menurut ulama syafiiyah ialah “ Ilmu yang menerangkan hukum syar’i
              yang amaliyah yang diambil dari dalilnya yang diambil secara terperinci”
        3.   DR Rasyad Hasan Khalil mengartikan fiqh ialah ilmu tentang hukum-hukum 
              Syariat  yang bersifat praktek/ perbuatan yang di peroleh dari dalil-dalil[5].
             
                 Namun pada umumnya pengertian fiqh menurut para ulama :









Artinya :
             “ Fiqh ialah pengetahuan hukum syar’i yang berhubungan perbuatan orang mukalaf  yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan beberapa hukum syar’Instrumen tentang perbuatan orang yang diambil faedah dari dalil- dalil terperinci”
                Dari beberapa pengertian fiqh diatas dapat dimengerti bahwa fiqh adalah pemahaman ayat-ayat Alqur’an, memikirkanhadits Rasulullah serta memperhatikan dan meneliti orang-orang terdahul


2.   Perbedaan syariah dan Fiqh
                  Banyak orang yang mengira bahwa pengertian fiqh dan s yariah itu sama, namun sebenarnya mempunyai pengertian yang berbeda. Syariah mempunyai bidang lebih luas dari pada ilmu fiqh, syariah meliputi bidang-bidang hukum dan akhlaq, sedangkan ilmu fiqh itu hanya bidang hukum saja.
                  Adapun perbedaan syariah dan fiqh diantaranya:
  1. Syariah adalah hukum atau perbuatan tertentu dalam islam, yang dapat menunjuk
kan suatu perintah atau larangan dalam islam, yang wajib dipatuhi oleh setiap orang islam yang telah baligh lagi berakal (mukallaf)[6].
  1. Sedangkan fiqh adalah pemahaman dan juga istimbath dari apa yang ada dalam
Alqur’analisis dan Al hadits sebagai penerapan dari syariah.
  1. Syariah bersifat umum untuk semua hukum baik yang berkaitan dengan aqidah,akhlak ataupun perbuatan manusia.
  2. Sedangkan fiqh adalah bagian dari syariah dan pembahasan. Fiqih dikhususkan pada hukum-hukum cabang yang berkaitan dengan perbuatan manusia seperti cara shalat, zakat, puasa, haji, berdagang dan perbuatan lainnya.

3.  .Hubungan syariah dan Fiqih
             Hubungan syariah dan fiqih sangat erat karena syariah merupakan induk dari fiqih , karena hukum yang ditetapkan oleh fiqih semuanya bersumber dan berdasarkan syariah islam dan tid ak boleh bertentangan dengan norma aqidah dan akhlak serta nas-nas hukum yang tidak jelas didalam Alquran dan Al hadits, syariah belum turut berkembang seiring berkembangnya fiqih, begitu pula sebaliknya sehingga fiqih tidak dapat berkembang bebas menurut kehendak manusia tetapi perkembangannya selalu berhubungan dengan syariah.

4.  Ruang Lingkup /Perubahan Fiqih
                Dalam hal ruang lingkup pembahasan fiqih diantaranya ada yang berpendapat ruang lingkup fiqih ada 2 macam :
a.    Masalah ibadah
                 Ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan
      dengan jalan tindakan merendahkan diri serendah-rendahnya,yang dilakukan dengan
       hati yang ikhlas menurut ca ra-cara yang ditentukan oleh agama[7].
b.    Masalah  Muamalah
                 Muamalah adalah segala yang selain ibadah yang berupa perbuatan manusia 
        baik itu berkaitan dengan hukum-hukum perdata,pidana, waris yang berhubungan
        dengan antar sesame manusia.
                  Sebagian Fuqoha membagi bahasan fiqih menjadi 4 macam , yaitu
a.       Ibadah seperti Shalat dan sebagainya.
b.      Yang berkaitan dengan kelangsungan individu seperti juaql beli dan lain sebagainya.
c.       Yang berkaitan dengan  kelangsungan jenis ditinjau dari segi keluarga, seperti  hukum nikah dan sebagainya.
d.      Yang berkaitan dengan kelangsungan jenis ditinjau dari segi kemaslahatan , yang termasuk ini adalah hukuman yang berkaitan dengannya.[8]
            Sedangkan pada umumnya ruang lingkup fiqih dapat dibagi menjadi 8 bagian yaitu:
a.       Ruang lingkup ibadah
b.      Ruang lingkup hukum perkawinan
c.       Ruang lingkup muamalah
d.      Ruang lingkup benda dan ekonomi
e.       Ruang lingkup uqbat
f.       Ruang lingkup kehakiman
g.      Ruang lingkup hukum tata Negara
h.      Ruang lingkup hukum internasional.

B.  TINJAUAN EPISTIMOLOGI
                  Fuqoha sepakat bahwa dalam dasar membahas ilmu fiqih adalah  Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun kadang-kadang dalam membahas masalah –masalah tertentu  para ulama berbeda dalam memahami dasar dan metodenya.
                  Adapun dasar dan metode fuqoha dalam membahas fiqih  adalah :
1.  Al-Qur’an
                  Dasar yang paling utama dalam pengamblian hukum Islam adalah Al-Qur’an.Al-Qur’an merupakan merupakan sumber hukum yang satu sebagai hujjah bagi umat Islam dan hukum yang berasal darinya wajib dipatuhi dan dilaksanakan . Dan jika ada hukum yang bertentangan dengaqn Al-Qur’an tidak akan diterima  karena Al-Qur’an mempunyai kebenaran yang mutloak karena Al-Qur’analisis diturunkan secara Qoth’i.



2. As-Sunnah
                  Dasar yang kedua dalam penngambilan hukum Islam adalah As-Sunnah. As-Sunnah menurut bahasa adalah jalan yang dilalui , sedangkan menurut istilah ahli fiqih  segala yang datang (terbit) dari  Rasul baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan yang bias jadi dasar penetapan hukum syar’i.As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an, serta mempunyai hujjah yang kuat dalam menetapkan hukum.

3.Ijma’
                  Dasar yang ketiga dalam pengambilan keputusan hukum Syar’Instrumen adalah. Ijma’ menurut bahasa adalah :




Artinya:”Ijma’ adalah kehendak yang kuat untuk mengambil keputusan sesuatu”.
Sedang kan menurut istilah;





Artinya: “Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahidin dari orang Islam pada suatu setelah kewafatan Rasulullah mengenai hukum syar’i dalam suatu masalah”[9].

                  Ijma’ itu mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 115, sebagai berikut :


Artinya:’’ Barang siapa yang menentang Rasul setelah mendapatkan penjelasan kebenaran kemudian mengikuti selain jalan orang-orang mukmin , maka kami biarkan kekuasaan terhadap kesesatan yang telah dikuasai itu, kemudian kami masukkan ke neraka ,yaitu tempat kembali yang jelek”.

4.  Qiyas
                  Para ulama salaf dan Sahabat dan tabi’in serta para Imam empat dan ulama fiqih maupun kalam berpendapat bahwa qiyas itu sebagai hujjah syari’ah,oleh sebab itu putusan sebagai qiyas wajib diamalkan apabila terdapat dalam nas dan ijma’, dengan alas an mereka berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta ijma’.
                  Qiyas menurut bahasa berarti  menyamakan , sedangkan menurut istilah menyamakan sesuatu dalam biadang hukum yang tidak ada di dalam nas dalam hukum syar’i dengan hukum yang terdapat dalam nash untuk menyamakan illat  hukum qiyas dengan illah  hukum Al-Qur’an ,hadits dan ijma’ kemudian hukumnya sama.
                  Dalam hal ini tidak membuat hukum, tetapi menjelaskan hukum, jadi ketetapan hukum qiyas itu  sama pesis pada waktu menetapkan itu dengan hukum asal (Hukum qoth’i)

                  Adapun tercapainya itu kemudian yaitu menanti sampai mujtahid yang menjelaskan illahnya yang konkrit antara illah hukum qiyas dan illah hukum nash.
                  Jadi ketetapan hukum qiyas itu mengandung hukum illah hukum qoth’i dan ini ter jadi sebelum ada penetapan qiyas. Adapun akhir adanya ta’rif disebabkan pembahasan para mujtahid tentang hukum qiyas. Dan ini hasil karya mujtahid yaitu merealisasikan  kompromi dalam satu iklah (alasan ) hukum.
Contohnya :
Seorang mujtahid tidak memerlukan menyamakan dengan penjelasan cabang kepada yang asal untuk mengkompromikan keduanya dalam satu illah, melihat kenyataan ini tidak membutuhkan karya mujtahid. Demikian juga seperti mengetahui larangan memukul orang tua karena mengetahui larangan menggertak kedua orang tua, seperti firman Allah :







Artinya :
                  “Jangan kamu  berkata  kepada orang tuamu husy dan jangan menggertaknya”
                   Hal ini memberikan kita larangan memukul dari segi yang lebih kuat, karena illah larangan menggertak itu hinaan dan diketahui dari segi bahasa dan pukulan adalah isytirok dengan gertak dalam satu istilah atau lebih



5.  Masalah Mursalah
                      Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah merupakan hujjah syari’ah yang dijadikan dasar/ metode pembentukan hukum mengenai kejadian atau masalah.
                      Maslahah secara bahasa berarti mufakat, sedangkan menurut istilah berdasarkan hukum pada kebaikan yang akan didapatkan manusia atau menolak bahaya dari manusia sedang tidak ada dalil yang memerintahkan atau yang melarang.


C.  TINJAUAN AKSIOLOGI
                        Umat islam yang mempelajari suatu ilmu mesti mempunyai tujuan untuk apa ilmu dicari,dikaji dan diteliti. Begitu juga dalam mempelajari ilmu fiqh umat islam bertujuan untuk menerapkan hukum-hukum syar’i dalam tindakan dan perilaku manusia. Dengan begitu ilmu fiqh dapat dijadikan rujukan seorang qodi dalam mengambil keputusan. Seorang mufti didalam memberi fatwa dan rujukan setiap mukallaf untuk mengetahui hukum syariat bagi tindakan dan ucapannya.
                         Disamping itu jika fiqh dipelajari dengan benar akan menjadikan seseorang menjadi peneliti yang baik, jika qaidah-qaidah berfikir yang ada dalam ushul fiqh atau qawaidi fiqhiyah akan menjadikan orang tersebut sebagai pemikir handal. Pemikir yang bukan hanya mengandalkan otaknya tapi berpijak pada bimbingan Tuhan[10].
                         Dengan demikian ilmu fiqh sangatlah penting baik bagi orang awam/mukallaf, qadi, para alim maupun bagi para pemikir-pemikir islam.


D.  PENGEMBANGAN ILMU
                          Pada masa  Rasulullah terutama setelah hijrah ke Madinah,telah turun ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan hukum amaliyah, baik itu untuk hidup perseorangan maupun untuk kepentingan hidup bermasyarakat. Sehingga Nabi mendirikan suatu pemerintahan sekaligus peraturan-peraturan yang meliputi bidang ibadah,perdata ,keluarga,pidana, cara perang dan tata negara.Pada masa ini sumber hukumnya AL Qur’an dan Al Hadits.
                          Pada masa sahabat banyak masalah yang muncul dan belum pernah terjadi pada masa Rasulullah, sehingga para mujtahid berusaha melakukan ijtihad dalam
Memutuskan masalah-masalah tersebut, sehingga menghasilkan sumber hukum . Pada masa ini sumber hukumnya menjadi Al Qur’an, As Sunnah dan ijtihad sahabat.
                         Pada periode tabi’in para imam mujtahidin telah berkembang dan mempunyai pengikut-pengikut baru, dihadapkan pada berbagai permasalahan, sehingga para imam mujtahidin dituntut untuk mengembangkan lapangan ijtihad dan penetapaan syariat islam terhadap persoalan-persoalan tersebut. Sehingga pada masa ini terjadi kadifikasi hukum, dan pakarnya disebut Fuqoha, sedangkan ilmunya disebut fiqh, sehingga muncul kitab pertama tentang ilmu fiqh dalam kitab Al Muwatho karangan Imam Malik bin Anas.
                          Setelah itu muncul ulama-ulama dalam bidang fiqh yang kemudian dikenal dengan madzhab-madzhab dalam hukum islam.
                         Dalam perkembangan selanjutmya karena persoalan-persoalan semakin komplek, maka dikembangkan fiqh  kontemporer, sehingga banyak buku-buku/kitab-kitab yanh dihasilkan diantaranya adalah fiqh wanita dan lain-lain






PENUTUP
KESIMPULAN


Dari pemaparan di depan dapat penulis simpulkan :
1.  Tinjauan Antologi
      a.  Secara bahasa fiqh berarti faham atau tahu
           Sedangkan menurut istilah fiqh ialah pengetahuan hukum syar’i yang berhubu-
           ngan perbuatan orang mukallaf yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
      b.  Ruang lingkup pembahasan secara umum meliputi ibadah dan muamalah.
2.  Tinjauan Epitimologi
      Dasar-dasar dan metode Fuqoha terutama madzhab Imam M, Ibnu Idris Asy Syafi’i
      dalam membahas fiqh sebagai berikut :
a.       Al Qur’an
       b.   As Sunnah
c.    Ijma                                                                                                                 
d     Qiyas
e     Maslahah Mursalah
3.  Tinjauan Aksiologi
     Diharapkan hukum-hukum islam yang telah dihasilkan para fuqoha dapat diterapkan
      Dalam kehidupan sehari-hari oleh umat islam.
4.  Perkembangan Ilmu Fiqh
      Dari  masa  ke masa  perkembangan ilmu   fiqh  terjadi  adanya  variasi    kadang
      berkembang,kadang stagnan, hal ini sesuai dengan kondisi para fuqoha di masanya.

DAFTAR PUSTAKA


1.  Abdurrahman Annahlawi, Ushul  Al- Tarbiyah Al-Islamiya Wa Asalibaha,Damaskus
       Al Fikr 1963
2.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan “ Kamus Besar Bahasa Indonesia “
      Jakarta Balai Pustaka Tahun 1988.
3.  Depag RI Al Quran dan Terjemahan Jakarta “ CV. Asy-Syifa, 1984.
4.  DR. Rasyid Hasan Khalil, Al-Madklalil Fiqhi Al islami, Cairo , Mathba A Khwah
      Tahun 1996.
5.  Ibnu Masud H. Zainal Abidin, SH Fiqin Madzhab Syafi’i, Buku Instrumen Ibadah,
      Bandung 1999.
6.  M. Mutawali Sya’rawi “ Fiqh wanita “ Jakarta 2004.



[1] Departemen Pedidikan dan Kebudayaan “Kamus Besar Bahasa Indonesia” Jakarta Balai Pustaka Th 1988 hal. 241.
[2] DR. Rasyid Hasan Kholil, Al-Madkhal lil fiqhi Al-Islami ,Cairo Mathiba Alkhwah Al Asyiqo’ th.1996 hal.10
[3] Depag RI Al-Qur’analisis dan Terjemahan Surabaya, Mahkota, hal,301
[4] M.Mutawali Syarawi “Fiqih Wanita” Jakarta, 2004 hal.15
[5] Ibid, DR.Rasyid Hasan Kholil, Hal. 11
[6] Ibnu Mas’ud H. Zaenal Abidin , SH Fiqih Mazab Syafi’Instrumen buku 1 Ibadah, Bandung, Pustaka, Tahun 1999 hal. 17
[7] Ibid, Innu Mas’ud H. hal.17
[8] Ibid, DR.Rasyid Hasan Kholil, Hal.14-15
[9] Ibid, DR.Rasyad Hasan Khalil hal. 94
[10] Abdurrohman Al Nahlawi Ushul Al Tarbiyah Al-Islamiyah Wa Asalibaha, Damascus, Al Fikr 1963

Tidak ada komentar:

Posting Komentar