AD/ART K3MI BADAS
DRAFT ANGGARAN DASAR K3MI KECAMATAN BADAS
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT, Kami Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme Kepala Madrasah, demi terbangunnya masyarakat Islami bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pendidikan di Madrasah. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Ing Ngarso Sung tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tutwuri Handayani, maka kami para Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (K3MI) Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam AD/ART ini, yang dimaksud :
(1) Kementerian Agama atau disingkat Kemenag adalah Kementerian Agama Pusat,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kediri.
(2) K3MI adalah Kelompok Kerja
Kepala Madrasah Ibtidaiyah.
(3) Madrasah Ibtidaiyah adalah satuan
pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Agama yang berciri khas Islam.
(4) Musyawarah Kecamatan (Muscam)
adalah Musyawarah Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia yang dipilih pada
musyawarah persiapan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
(5) Kepala Madrasah adalah Kepala
Madrasah Ibtidaiyah yang berada di wilayah kerja Kecamatan Badas.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Organisasi ini bernama Kelompok
Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah, disingkat K3MI Kecamatan Badas.
(2) K3MI Kecamatan Badas didirikan
pada tanggal ................... untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3) K3MI Kecamatan Badas bertempat
kedudukan di Kecamatan Badas.
BAB III
ASAS, DASAR, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 3
K3MI Kecamatan Badas berasaskan Pancasila dan
Nilai-nilai Islam
Pasal 4
K3MI Kecamatan Badas berdasarkan:
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
(3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
Pasal 5
Organisasi berbentuk organisasi profesi
Pasal 6
Organisasi bersifat independen, profesional,
religius dan sosial.
BAB IV
TUJUAN
TUJUAN
Pasal 7
Organisasi bertujuan:
(1) mendukung program dan kebijakan
Kementerian Agama dan K3MI Kabupaten Kediri
(2) menegakkan kode etik profesi
Kepala dan Guru Madrasah Ibtidaiyah
(3) memberikan perlindungan profesi
Kepala dan Guru Madrasah Ibtidaiyah
(4) melakukan pembinaan dan
pengembangan profesi Kepala dan Guru Madrasah Ibtidaiyah
(5) mendukung visi, misi Kementerian
Agama dan Pendidikan Nasional
(6) mewadahi dan menyalurkan aspirasi
dan prakarsa warga Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Badas
(7) meningkatkan peran dan tanggungjawab warga Madrasah Ibtidaiyah dalam
penyelenggaraan pendidikan guna mensukseskan program wajar dikdas 9 tahun
(8) menciptakan dan mempelopori suasana dan kondisi pengelolaan pendidikan yang
transparan, akuntabel, mandiri dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan
dasar yang bercirikhas Islam;
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 8
Organisasi memiliki tugas pokok :
(1) melaksanakan pertemuan dan
kegiatan secara berkesinambungan
(2) berperan aktif dalam
meningkatkan dan mengembangan kualitas pendidikan
(3) mengembangkan organisasi K3MI
sebagai sarana meningkatkan profesi dan ukhuwwah.
(4) mendorong peningkatan
kesejahteraan dan pembangunan Madrasah Ibtidayah
Pasal 9
Organisasi berfungsi:
(1) menindaklanjuti
program dan agenda Kementerian Agama dan K3MI Kabupaten Kediri
(2) memajukan profesi
(3) meningkatkan
kompetensi,
(4) meningkatkan karir
(5) meningkatkan wawasan
kependidikan
(6) memberikan
perlindungan profesi
(7) meningkatkan
kesejahteraan
(8) meningkatkan
pengabdian kepada masyarakat
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Anggota K3MI Kecamatan Badas adalah Kepala Madrasah
Ibtidaiyah yang berada di wilayah kerja Kecamatan Badas baik negeri maupun
swasta.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 11
Kepengurusan organisasi terdiri
dari :
a. Pengurus Harian;
b. Dewan Pembina;
c. Dewan Penasehat.
Pasal 12
Organisasi memiliki pembina yang terdiri dari :
(1) Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kediri
(2) Kepala Seksi Mapenda Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kediri
(3) Pengawas Pendidikan Agama
Islam Kecamatan Badas
Pasal 14
Penasehat Organisasi terdiri dari :
(1) Ulama
(2) Tokoh Pendidikan yang
berkomitmen terhadap eksistensi Madrasah Ibtidaiyah yang ditentukan dalam
musyawarah
(3) Kepala Madrasah
yang ditunjuk oleh Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
(1) Bantuan Pemerintah
pusat dan Daerah
(2) Iuran anggota
(3) Infaq, shodaqoh, zakat,
hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat
(4) Usaha lain yang halal
dan sah
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 17
K3MI Kecamatan Badas memiliki lambang yang sesuai
dengan moto perjuangan pendidikan Islam
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah K3MI yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 19
(1)
Pembubaran organisasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah K3MI yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) jumlah peserta serta disetujui oleh sekurang-kurangnya
4/5 (empat perlima) dari jumlah peserta yang hadir.
(2) Seluruh harta kekayaan
organisasi yang dibubarkan setelah dihitung kewajiban-kewajiban yang harus
dilunasi, sisanya diserahkan kepada organisasi, lembaga atau badan yang
mengurus/melanjutkannya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain
yang berlaku dalam organisasi K3MI Kecamatan Badas
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Badas
Tanggal : 3 Desember 2011
PIMPINAN
SIDANG
Ketua,
H. NUR
HAWIN, S.Pd.I
|
Notulis,
SUPARJO
RUSTAM, S.Pd.I
|
ANGGOTA
|
|
1.
Zaenal
Abidin, S.Pd.I
|
1.
________________
|
2.
Abu Naim,
S.Pd.I
|
2. ________________
|
3.
Nurul
Mahfudhoh, S.Ag
|
3.
________________
|
4.
Miftahul
Ulum, S.Pd.I
|
4. ________________
|
5.
Masyhuri,
S.Pd
|
5.
________________
|
6.
Djamilah,
S.Pd.I
|
6. ________________
|
7.
Zainudin,
S.Pd.I
|
7.
________________
|
8.
Moh. Qosim
S.
|
8. ________________
|
9.
Mustakim,
S.Ag
|
9.
________________
|
10.
Drs. H.
Masykur Lukman, S.H,M.Si
|
10. ________________
|
11.
Umi
Zahrok, S.Pd.I
|
11.
________________
|
12.
Machwiyah,
A.Ma
|
12. ________________
|
13.
Kawakib,
S.Pd.I
|
13.
________________
|
14.
Farida,
S.Pd.I
|
14. ________________
|
15.
Ali
Hermadi
|
15.
________________
|
16.
Misbahul
Munir, S.Pd
|
16. ________________
|
17.
Afadin
Munif, S.Pd.I
|
17.
________________
|
18.
Nurul
Khujjah, S.Ag
|
18. ________________
|
19.
Yogi
Wibridoko, S.Pd.I
|
19.
________________
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
KERJA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (K3MI)
KECAMATAN
BADAS
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota K3MI
Kecamatan Badas adalah Kepala Madrasah Ibtidaiyah dari satuan pendidikan di
Wilayah Kerja Kecamatan Badas
Pasal 2
Keanggotaan K3MI Kecamatan Badas terdiri dari anggota
biasa dan anggota kehormatan.
Pasal 3
(1) Anggota biasa adalah seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang ada di wilayah
kerja Kecamatan Badas
(2) Angggota kehormatan adalah warga masyarakat atau pihak tertentu yang
memiliki kepedulian terhadap Eksistensi Madrasah Ibtidaiyah dan pendidikan
nasional.
(3) Pengangkatan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Pengurus setelah mendengar pendapat dan usulan dari anggota.
(4) Pengangkatan anggota kehormatan oleh Pengurus organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Musyawarah K3MI untuk mendapat
pengesahan sukurang setengah ditambah satu dari peserta yang hadir.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dalam organisasi.
(2) Anggota biasa mempunyai hak, antara lain :
a. Mendapat perlakuan yang sama dalam
organisasi;
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat baik
lisan maupun dengan tulisan dalam setiap kesempatan untuk kepentingan
organisasi;
c. Mendapat perlindungan, pelatihan dan
pengembangan profesi dari organisasi
d. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan K3MI.
(3) Anggota biasa mempunyai kewajiban, antara lain :
a. Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan/peraturan yang ditetapkan
oleh organisasi;
b. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik
organisasi;
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
organisasi;
d. Membayar iuran kepada organisasi yang
besar/jumlahnya ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
e. Menaati dan melaksanakan setiap
ketetapan dan/atau keputusan organisasi baik yang ditetapkan oleh pengurus,
Musyawarah K3MI, maupun badan/organisasi pelaksana yang dibentuk oleh K3MI.
Pasal 5
(1) Anggota kehormatan mempunyai hak, antara lain :
a. Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c;
b. Tidak mempunyai hak pilih, akan tetapi dapat
dipilih dalam kepengurusan untuk jabatan Penasehat.
(2) Anggota kehormatan mempunyai kewajiban, antara
lain :
a. Membantu organisasi baik secara moril maupun
materiil;
b. Memberikan saran dan pendapat demi kemajuan
organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Kepengurusan K3MI Kecamatan Badas terdiri dari unsur :
a. Pengurus
Harian;
b. Dewan
Pembina;
c. Dewan
Penasehat.
(2) Pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara;
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus Harian
dapat mengangkat seksi-seksi/bidang-bidang sesuai keperluan.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN MASA JABATAN KEPENGURUSAN
TUGAS POKOK DAN MASA JABATAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Pengurus K3MI Kecamatan Badas
adalah pemegang mandat Musyawarah Kecamatan K3MI merupakan pemimpin tertinggi
organisasi tingkat Kecamatan Badas yang bersifat kolektif, dan antara lain bertugas:
a. Menjalankan segala ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputusan musyawarah K3MI, dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan organisasi;
b. Menyelenggarakan
rapat kerja K3MI, rapat pleno pengurus, dan rapat-rapat lainnya;
c. Melakukan hubungan kerjasama, konsultasi, koordinasi baik secara intern
maupun ekstern dengan instansi/lembaga atau badan-badan lain yang dipandang
perlu untuk mencapai tujuan organisasi;
d. Mengupayakan penggalian sumber dana untuk keperluan/kegiatan organisasi;
e. Mengkoordinasikan dengan seksi Mapenda Kementerian Agama Kabupaten dalam
setiap penyelenggaraan kegiatan Madrasah Ibtidaiyah baik yang bersifat edukatif
maupun non edukatif;
f. Mengupayakan penyelenggaraan Musyawarah
Kecamatan (Muscam) K3MI dapat dilaksanakan tepat waktu di akhir masa jabatan
kepengurusan;
g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan organisasi
di akhir masa jabatan di hadapan Musyawarah Kecamatan (Muscam) K3MI Kecamatan
Badas.
2. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat merupakan bagian dari kepengurusan K3MI
Kecamatan Badas yang bersifat kolektif, dan antara lain bertugas :
a. Menjalankan segala ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputusan Musyawarah K3MI, dan keputusan-keputusan lain yang
ditetapkan organisasi.
b. Memberikan pertimbangan, mengajukan usul, saran dan pendapat baik diminta
maupun atas inisiatif sendiri kepada Pengurus demi kepentingan organisasi;
c. Membantu pengupayaan pelaksanaan tugas Pengurus K3MI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
Pasal 8
(1) Masa jabatan Pengurus K3MI Kecamatan Badas adalah
3 (tiga) tahun.
(2) Ketua
K3MI Kecamatan Badas, setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali
untuk masa jabatan paling lama 2 periode terhitung mulai periode sebelumnya
secara berturut-turut.
BAB V
MUSYAWARAH
KECAMATAN
Pasal 9
(1)
Musyawarah
Kecamatan (Muscam) K3MI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di
tingkat Kabupaten, yang diadakan dalam rangka pengambilan keputusan mengenai
kebijakan organisasi yang bersifat strategis dan menyeluruh.
(2)
Musyawarah
Kecamatan (Muscam) K3MI dilaksanakan pada akhir Jabatan Pengurus Harian dan
atau ditentukan lain oleh Musyawarah Istimewa;
(3)
Musyawarah Kecamatan
(Muscam) K3MI bertujuan untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
Harian, Merumuskan Kebijakan strategis organisasi dan Pemilihan dan atau
penetapan pengurus periode berikutnya;
(4)
Musyawarah
Kecamatan (Muscam) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus Harian K3MI Kecamatan Badas;
b. Dewan
Pembina, Dewan Penasehat dan Peninjau Muscam K3MI Kecamatan Badas;
c. Anggota K3MI Kecamatan Badas;
(5)
Selain yang
dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Kecamatan (Muscam) dapat dihadiri oleh
anggota kehormatan dan lain-lain yang diundang sebagai peninjau dan/atau nara
sumber.
BAB VI
MUSYAWARAH
ISTIMEWA
Pasal 10
(1) Musyawarah Istimewa (Muswa) K3MI
adalah Musyawarah Kecamatan yang dilaksanakan karena adanya kejadian khusus.
(2) Kejadian khusus sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini adalah:
a. adanya
pengurus yang berhalangan tetap karena meninggal dunia, tidak berstatus sebagai
Kepala Madrasah, mutasi ke luar wilayah kerja Kecamatan Badas, sakit yang
menghalangi secara permanen pelaksanaan tugas sebagai pengurus;
b. adanyan
pengurus yang mengundurkan diri;
c. terjadinya
penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap AD/ART K3MI.
(3) Musyawarah Istimewa (Muswa) dapat
dilaksanakan apabila disetujui dan diusulkan secara tertulis oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
(4) Musyawarah Istimewa (Muswa)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus
Harian K3MI Kecamatan Badas;
b. Dewan Pembina,
Dewan Penasehat dan Peninjau Muscam K3MI Kecamatan Badas;
c. Anggota K3MI
Kecamatan Badas;
(5) Selain yang dimaksud pada ayat (2),
Musyawarah Istimewa (Muswa) dapat dihadiri oleh anggota kehormatan dan
lain-lain yang diundang sebagai peninjau dan/atau nara sumber.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Bagian
Pertama
Rapat Kerja
Pasal 11
1. Rapat Kerja
K3MI adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus K3MI Kecamatan Badas dalam
rangka perumusan kebijakan-kebijakan organisasi yang telah diputuskan oleh
Musyawarah K3MI serta penetapan keputusan-keputusan lain yang bersifat
strategis dan dipandang perlu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas
organisasi.
2. Rapat Kerja
K3MI diselenggarakan pasca Musyawarah Kecamatan (Muscam) K3MI, yang waktu
pelaksanaannya ditetapkan oleh Pengurus K3MI Kecamatan Badas.
3. Rapat Kerja
dihadiri oleh :
a. Pengurus
Harian K3MI Kecamatan Badas;
b. Dewan
Pembina dan atau Penasehat K3MI Kecamatan Badas;
c. Lain-lain
yang diundang sebagai peninjau dan/atau nara sumber.
Bagian Kedua
Rapat Pleno
Pasal 12
1. Rapat Pleno
Pengurus K3MI Kecamatan Badas adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota
pengurus harian dan bidang-bidang dalam rangka penetapan langkah-langkah
strategis serta evaluasi pelaksanaan hasil-hasil musyawarah K3MI dan/atau
hasil-hasil rapat kerja K3MI serta program organisasi, yang diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Rapat Pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh wakil Dewan Penasehat
dan Dewan Pembina K3MI Kecamatan Badas.
Bagian
Ketiga
Rapat
Pengurus Harian
Pasal 13
1. Rapat
Pengurus Harian K3MI Kecamatan Badas adalah rapat rutin yang dihadiri oleh
semua anggota pengurus harian dalam rangka evaluasi kinerja, penilaian pelaksanaan
tugas dan hasil-hasil yang telah dicapai serta yang masih perlu dilakukan, dan
hal-hal lain yang perlu dibahas sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
kepengurusan.
2. Rapat
Pengurus Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setiap waktu
sesuai keperluan.
3. Dalam rapat
pengurus harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bila dipandang perlu dapat
dihadiri oleh bidang-bidang/seksi-seksi.
4. Selain dalam
rapat pengurus harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang-bidang/seksi-seksi
dapat mengadakan rapat-rapat sendiri sesuai keperluan dengan persetujuan
pengurus harian.
Pasal 14
Kuorum dan
pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9,10,11, 12, dan 13 adalah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu
dari peserta yang hadir.
Pasal 15
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat K3MI Kecamatan Badas diupayakan
melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila melalui musyawrah dan mufakat tidak
tercapai keputusan, pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 16
Organisasi
K3MI Kecamatan Badas mempunyai atribut berupa lambang serta atribut lainnya.
BAB X
SANKSI
Pasal 16
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan AD/ART dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
(2) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini secara hirarki berupa:
a. Peringatan
lisan
b. Surat
Peringatan pertama (SP 1)
c. Surat
Peringatan kedua (SP 2)
d. Tahkim
(3) Tahkim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pasal ini adalah sanksi dalam bentuk
tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran yang diputuskan melalui sidang tahkim.
(4) Sidang
Tahkim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, dilakukan oleh Pengurus
bersama Dewan Penasehat setelah berkoordinasi dengan Dewan Pembina.
(5) Apabila
pelanggar adalah anggota pengurus atau penasehat, Sidang Tahkim dilaksanakan
oleh pengurus dan penasehat yang lainnya bersama anggota K3MI.
(6) Apabila
pelanggar adalah seluruh anggota pengurus dan/atau penasehat baik secara
individu maupun kolektif, Sidang Tahkim dilakukan oleh anggota K3MI setelah
berkoordinasi dengan Dewan Pembina dan mengacu pada pasal 14 dan 15 Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Dalam penyelenggaraan organisasi dan bersifat
khusus, Pengurus K3MI Kecamatan Badas dapat membentuk Kepanitian/Tim yang
membantu pelaksanaan tugas-tugas pengurus.
(2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(3) Peraturan Organisasi dibuat oleh Pengurus
dengan persetujuan Musyawarah Anggota K3MI.
BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 18
(1) Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diatur
dalam Peraturan organisasi atau ketetapan/keputusan Pengurus.
(2) Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Badas
Tanggal : 3 Desember 2011
PIMPINAN
SIDANG
Ketua
H. NUR HAWIN, S.Pd.I
|
Notulis
SUPARJO
RUSTAM, S.Pd.I
|
ANGGOTA
|
|
1.
Zaenal
Abidin, S.Pd.I
|
1.
________________
|
2.
Abu Naim,
S.Pd.I
|
2. ________________
|
3.
Nurul
Mahfudhoh, S.Ag
|
3.
________________
|
4.
Miftahul
Ulum, S.Pd.I
|
4. ________________
|
5.
Masyhuri,
S.Pd
|
5.
________________
|
6.
Djamilah,
S.Pd.I
|
6. ________________
|
7.
Zainudin,
S.Pd.I
|
7.
________________
|
8.
Moh. Qosim
S.
|
8. ________________
|
9.
Mustakim,
S.Ag
|
9.
________________
|
10.
Drs. H.
Masykur Lukman, S.H,M.Si
|
10. ________________
|
11.
Umi
Zahrok, S.Pd.I
|
11.
________________
|
12.
Machwiyah,
A.Ma
|
12. ________________
|
13.
Kawakib,
S.Pd.I
|
13. ________________
|
14.
Farida,
S.Pd.I
|
14. ________________
|
15.
Ali
Hermadi
|
15.
________________
|
16.
Misbahul
Munir, S.Pd
|
16. ________________
|
17.
Afadin
Munif, S.Pd.I
|
17.
________________
|
18.
Nurul
Khujjah, S.Ag
|
18. ________________
|
19.
Yogi
Wibridoko, S.Pd.I
|
19.
________________
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar