MAKALAH
PENDIDIKAN INFORMAL DAN NON FORMAL DALAM
KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas individu
Dosen Pengampu
Dr. AS’ARIL MUHAJIR, M.Ag
Oleh :
NUR MUSLIMIN
NIM.
2841094047
PROGRAM PASCA SARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2010
I. PENDAHULUAN
A. Pengertian Umum
Pendidikan sangat diperlukan oleh setiap insan, karena hanya
dengan pendidikan manusia akan bisa dihargai sebagai manusia. Melalui
pendidikan manusia akan memperoleh perubahan karena ilmu. Oleh karena itu pula
dalam Islam mengharuskan untuk menuntut ilmu.
Berbicara tentang ilmu dan pendidikan pasti tak lepas dari
pendidikan Islam. Pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh
seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[1]
Sedangkan Ahmad D. Marimba seperti yang dikutip oleh Nur Uhbuyati menerangkan
hukum-hukum agama Islam adalah suatu bimbingan jasmaniah dan rohani berdasarkan
hukum-hukum Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran
Islam.[2]
Berdasarkan pengertian pendidikan di atas, maka pendidikan
Islam tentulah termasuk di dalamnya. Proses yang membawa perubahan bagi anak
didik yaitu perubahan menuju kedewasaan yang mana segala sesuatunya berasal
dari dan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Manusia akan terus mendapatkan
pendidikan manakala ia dalam keadaan sadar. Manusia akan terus mendapatkan
pendidikan manakala ia dalam keadaan sadar. Manusia dalam keadaan sadar
memiliki dua peran sekaligus yaitu dalam segi individu dan segi sosial.
Dalam keadaan sadar manusia selalu berada di dalam keadaan
sadar. Manusia selalu berada di tiga tempat yaitu keluarga, masyarakat dan
sekolah. Ketiga komponen tersebut tentunya sangat berpengaruh bagi setiap
manusia sebagai makhluk Tuhan dan makhluk sosial. Dari situlah maka muncul tiga
jenjang, yaitu pendidikan formal, informal dan non formal. Sedangkan yang akan
dibahas dalam pembahasan makalah ini adalah pendidikan informal dan nonformal.
Sehingga dengan demikian diharapkan memperoleh keterangan yang lengkap tentang
pendidikan informal dan nonformal.
B. Pengertian Pendidikan Informal dan Nonformal
1. Pengertian institusi informal
Menurut
UU Sisdiknas pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.[3]
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan
pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan
standar nasional. Sedangkan menurut Coombs seperti yang diakui oleh Sudjana,
pendidikan informal adalah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis di luar
persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting
dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta
didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.[4]
Pendidikan informal yang mana sangat dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan
masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan perilaku seorang
anak. Di sini anak mengenal bahasa yang pertama, serta kebiasaan-kebiasaan yang
dihilangkan hingga dewasa, sehingga pendidikan ini akan mempengaruhi jiwa
seorang anak.
2. Pengertian institusi nonformal
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.[5]
Pendidikan menurut Sardjan Kadir adalah suatu aktifitas pendidikan yang diatur
diluar sistem pendidikan formal, baik yang berjalan tersendiri ataupun sebagai
suatu bagian yang penting dalam aktifitas yang lebih luas yang ditunjukkan
untuk melayani sasaran didik yang dikenal dan untuk tujuan-tujuan pendidikan.[6]
Ini merupakan proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang
memperoleh nilai, sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang bersumber dari
pengalaman hidup sehari-hari pengaruh lingkungan termasuk di dalamnya adalah
pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan
permainan, pasar, perpustakaan, dan media masa.[7]
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau
pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesertaan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kurus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.
II. DASAR
KEBIJAKAN/DASAR HUKUM PENDIDIKAN INFORMAL DAN NONFORMAL
Suatu kebijakan hukum
(landasan Yuridis) itu mutlak diperlukan dalam sebuah sistem. Pendidikan di
Indonesia secara umum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, secara spesifik
diatur dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab VI pasal 13 dan 14
tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Berikut ini adalah paparan beberapa
kebijakan hukum yang menjelaskan tentang keberadaan pendidikan informal dan
nonformal.
A. Pendidikan Informal
a. Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 yang telah
mengamanatkan Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
UUD
1945 di atas secara jelas mengamanatkan kepada Negara untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat
pendidikan
b. UU
Republik Indonesia
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Bab I pasal 1 ayat 13,
yaitu “Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan”.
Pendidikan
informal merupakan salah satu jalur pendidikan yang ada di Negara Indonesia
c. UU
Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab VI pasal 27, ayat :
(1) “Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri”.
(2) “Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama
dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai
dengan standar nasional pendidikan”.
(3) “Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.[8]
Pendidikan
informal diakui oleh Negara setelah memenuhi ketentuan- ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
d. PP
RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Bab
III, pasal 14 ayat :
(1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan
pesantren.
(2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
(3) Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan
atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal.[9]
Menurut
PP di atas pondok pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan formal, in formal
dan non formal.
B. Pendidikan Nonformal
a. Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Di
dalamnya sudah ditegaskan bahwa salah satu amanat UUD 1945 adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa.
b. UU
RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1 ayat 12
yaitu “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang”.
Menurut
Undang-undang di atas mensyaratkan pendidikan non formal harus terstruktur dan
berjenjang.
c. UU
RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab VI pasal 26 yaitu
ayat :
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan
pelatihan kerja, pendidikan keseteraan, serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai
setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.[10]
Menurut UU No. 20 Th. 2003 Pendidikan non formal diselenggarakan
masyarakat, menekankan penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional,
misalnya kursus, lembaga pelatihan dan lain-lain. Pendidikan non formal diakui
setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penyetaraan yang mengacu
pada standar pendidikan nasional.
d. PP
RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I pasal 1 ayat 3
yaitu “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang”.[11]
e. PP
RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Bab
III, pasal 21, yaitu ayat :
(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan
dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al-Qur’an, Diniyah
Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.
(3) Pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang Persyaratan
Pendirian Satuan Pendidikan.[12]
Menurut PP No. 55 di atas, Pendidikan non formal dapat diakui setara
dengan pendidikan formal seetelah
disetarakan dan mendapat ijin operasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang. Hal ini dilakukan agar kredibilitas lembaga pendidikan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan.
III. PROBLEMATIKA PENDIDIKAN INFORMAL DAN NONFORMAL
DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL
Sebagaimana telah kita
ketahui bahwa, pendidikan informal dan nonformal sebenarnya telah diakui dan
diatur dalam Undang-Undang, sebagaimana yang termaktub dalam dasar kebijakan
hukum diatas, akan tetapi dalam sebuah lembaga pendidikan sepertinya tidak akan
lepas dari yang namanya masalah.
Menurut penulis, dalam
kebijakan pendidikan nasional tentang pendidikan informal dan nonformal masih
ada problem yang sekiranya untuk dikaji yaitu diantaranya adalah :
1. Kurang
adanya perhatian pemerintah terhadap dana dan kesejahteraan pada pendidikan
informal dan nonformal secara maksimal.
Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 bahwa “Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.
Sedangkan pada ayat 3, “Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional”. Dan ayat 10, “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan”.
Kita telah melihat bahwa di
dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional, pemerintah telah melakukan
penyelenggaraan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana
yang telah diamanatkan oleh UUD 1945. Penyelenggaraan pendidikan tersebut baik
meliputi pendidikan formal, nonformal dan informal.
Kemudian dijelaskan pula
bahwa UUD 1945 mengamanatkan dalam pasal 31 ayat 4, bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dari pengetahuan di atas kita
dapat mengetahui bahwa antara pendidikan formal, nonformal dan informal,
kesemuanya adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi dalam
kenyataannya pemerintah hanya memperhatikan pendidikan yang formal saja, baik
dari segi bentuk fisik bangunan dan fasilitas sekolah sampai kesejahteraan gaji
pegawai dan gurunya.
Hal yang sedemikian akan
membuat kecemburuan sosial, sehingga di luar pendidikan formal baik dari segi
fasilitas dan kesejahteraan gurunya kurang adanya perhatian dari pemerintah,
meskipun ada sebagian pendidikan diluar formal yang mendapat bantuan, tetapi
relatif sangat minim. Problem seperti ini mestinya kita sikapi bersama.
Di zaman dahulu pemberlakuan
amanat UUD 1945 belum bisa dilaksanakan secara maksimal sampai 20% dari APBN.
Tapi alhamdulillah pada tahun akhir-akhir ini, khususnya pada pemerintahan
Susilo Bambang Yudoyono amanat pendidikan yang dianggarkan 20% itu sudah mulai
dilaksanakan. Oleh sebab itu saya juga sependapat bahwa SBY “Lanjutkan !”.
Misalnya dalam hal ini kita
bisa melihat kondisi pendidikan di pesantren dan diniyah lembaga pendidikan
yang berbasis santri ini tentunya mempunyai tujuan untuk sama-sama mencerdaskan
bangsa, memang ada yang diperhatikan, akan tetapi cenderung bernuansa politis,
dan atau juga madrasah diniyah tersebut harus memasukkan pelajaran empat
seperti Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam.
2. Kurangnya
adanya perhatian pemerintah terhadap kualitas dan lulusan dari lembaga
pendidikan informal dan nonformal.
Lembaga pendidikan informal
dan nonformal, seringkali lulusannya tidak ada kejelasan arah, kecuali ia
mengarahkan sendiri. Melihat dari permasalahan di atas, karena kurang adanya
pendanaan yang memadai serta kesejahteraan bagi para pendidik dan tenaga
kependidikan pada lembaga pendidikan informal dan nonformal maka kualitas dan
outputnya juga akan relatif rendah.
Meskipun memang dalam
realitisnya pendidikan formal tidak selamanya semua bagus, sebaliknya output
dari pendidikan informal dan nonformal juga tidak semuanya jelel. Bahkan output
dan nonformal justru kadang-kadang mengena dan menyentuh dalam kebutuhan di
masyarakat. Seperti misalnya alumni dari madrasah diniyah dan pesantren.
Lulusan dari lembaga
nonformal terkadang sulit dan cenderung tidak ada wahana untuk mengaplikasikan
ilmu-ilmu yang telah diperoleh. Padahal sebenarnya kalau pemerintah mau tanggap
dan sigap, mereka punya potensi yang sama bahkan bisa melebihi yang lain.
Kebutuhan akan pekerjaan dan masa depan mereka sepertinya kurang adanya ruang
dan kesempatan, inilah yang sepertinya menjadi problem kita bersama. Padahal
semuanya adalah untuk kepentingan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Mestinya juga mendapat hak dan peluang yang sama juga.
IV. Solusi
(kebijakan, realitas, teori)
Sebagaimana yang telah kita
ketahui bahwa dalam kebijakan-kebijakan pemerintah, kadang ada hal-hal yang di
rasa kurang sesuai, dan terpenuhi secara maksimal. Seperti halnya
kebijakan-kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan informal dan
nonformal. Dalam Undang-Undang tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidikan
meliputi formal, informal dan nonformal. Kesemuanya adalah sebagaimana
diamanatkan oleh UUD 1945, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan UU telah
mengamanatkan akan anggaran APBN sebesar 20% untuk pendidikan.
Di dalam realitasnya ternyata
anggaran penddikan hanya diarahkan kepada pendidikan yang formal saja. Hal ini
bertentangan seperti apa yang diamanatkan oleh UUD 1945, bahwa anggaran itu
tidak mencakup pendidikan yang diluar pendidikan formal. Padahal pendidikan di
luar formal juga pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai akibat dari kurang
adanya perhatian pemerintah terhadap anggaran, baik dari segi sarana dan
prasarana dan kesejahteraan pendidiknya tersebut maka akan mengakibatkan
kualitas dan hasil yang kurang maksimal dalam pendidiknya. Semestinya
pemerintah mendorong dan membantu baik dengan memfasilitasi sarana dan
prasarana serta kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikannya. Pada
saat ini hal itu sepertinya sudah akan mulai tenaga kependidikannya. Pada saat
ini hal itu sepertinya sudah akan mulai dilakukan, seperti contohnya sekarang
para guru-guru di madrasah diniyah dan atau yang dipesantren mulai ada sedikit
diberi imbalan dalam rangka kesejahteraan mereka.
Melihat dari hal-hal di atas,
maka perlu adanya langkah-langkah yang harus dibenahi terkait aplikasi dari
kebijakan di atas, diantaranya adalah :
1.
Pemerintah seharusnya
memberikan hak yang sama dalam semua jenjang dan jenis pendidikan, baik formal
dan nonformal, dalam artian di segala aspek pendidikan, seperti fasilitas,
sarana dan prasarana serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
2.
Pemerintah seharusnya
memberikan hak yang sama di dalam membuka kesempatan ruang dan waktu baik dari
out put pendidikan formal, informal dan nonformal. Semisal alumni dari diniyah
dan pesantren punya kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan
kesejahteraan hidupnya.
Inilah yang bisa paparkan dalam hal analisis kebijakan
dan problematika pendidikan Islam tentang pendidikan informal dan nonformal.
Kritik dan saran tetap sangat kami harapkan, mohon maaf atas segala kekurangan
dan kesalahan.
DAFTAR RUJUKAN
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar, 96
Kadir,
Sardjan, Perencanaan Pendidikan Nonformal,
Surabaya : Usaha Nasional, Nizar, Samsul (ed), Jakarta : Ciputat Press,
2002
Nur
Uhbuyati, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia,
1998
PP RI No.
55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
S, Sudjana,
Pendidikan Nonformal Wawasan Sejarah
Perkembangan Filsafat Teori
Tafsir,
Ahmad, Filsafat Pendidikan Islam
Pendekatan Historis Teoritis dan Praktis, Pendukung Azas, Bandung : Falah Production, 2004
UU RI No.
20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
[3] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar, 96
[4] Sudjana S, Pendidikan
Nonformal Wawasan Sejarah Perkembangan Filsafat Teori Pendukung Azas, (Bandung : Falah
Production, 2004), 22
[5] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar, 96
[6] Sardjan Kadir, Perencanaan
Pendidikan Nonformal, (Surabaya : Usaha Nasional, 1982), 49
[7] Sudjana S, Pendidikan
Nonformal, 22
[8] UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
[9] PP RI No. 25 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
[10] UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang SISDIKNAS
[11] PP RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
[12] PP RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
Trims atas share nya,
BalasHapushttp://www.tandagenap.com|kejar paket c