Senin, 09 April 2012

PENDIDIKAN INFORMAL DAN NON FORMAL


MAKALAH
PENDIDIKAN INFORMAL DAN NON FORMAL DALAM
KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL




Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas individu

Dosen Pengampu
Dr. AS’ARIL MUHAJIR, M.Ag





Oleh :
NUR MUSLIMIN
NIM. 2841094047







PROGRAM PASCA SARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2010
I.   PENDAHULUAN
      A.  Pengertian Umum
        Pendidikan sangat diperlukan oleh setiap insan, karena hanya dengan pendidikan manusia akan bisa dihargai sebagai manusia. Melalui pendidikan manusia akan memperoleh perubahan karena ilmu. Oleh karena itu pula dalam Islam mengharuskan untuk menuntut ilmu.
        Berbicara tentang ilmu dan pendidikan pasti tak lepas dari pendidikan Islam. Pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[1] Sedangkan Ahmad D. Marimba seperti yang dikutip oleh Nur Uhbuyati menerangkan hukum-hukum agama Islam adalah suatu bimbingan jasmaniah dan rohani berdasarkan hukum-hukum Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.[2]
        Berdasarkan pengertian pendidikan di atas, maka pendidikan Islam tentulah termasuk di dalamnya. Proses yang membawa perubahan bagi anak didik yaitu perubahan menuju kedewasaan yang mana segala sesuatunya berasal dari dan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Manusia akan terus mendapatkan pendidikan manakala ia dalam keadaan sadar. Manusia akan terus mendapatkan pendidikan manakala ia dalam keadaan sadar. Manusia dalam keadaan sadar memiliki dua peran sekaligus yaitu dalam segi individu dan segi sosial.
        Dalam keadaan sadar manusia selalu berada di dalam keadaan sadar. Manusia selalu berada di tiga tempat yaitu keluarga, masyarakat dan sekolah. Ketiga komponen tersebut tentunya sangat berpengaruh bagi setiap manusia sebagai makhluk Tuhan dan makhluk sosial. Dari situlah maka muncul tiga jenjang, yaitu pendidikan formal, informal dan non formal. Sedangkan yang akan dibahas dalam pembahasan makalah ini adalah pendidikan informal dan nonformal. Sehingga dengan demikian diharapkan memperoleh keterangan yang lengkap tentang pendidikan informal dan nonformal.
      B.  Pengertian Pendidikan Informal dan Nonformal
            1.  Pengertian institusi informal
                        Menurut UU Sisdiknas pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[3] Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional. Sedangkan menurut Coombs seperti yang diakui oleh Sudjana, pendidikan informal adalah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis di luar persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.[4] Pendidikan informal yang mana sangat dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan perilaku seorang anak. Di sini anak mengenal bahasa yang pertama, serta kebiasaan-kebiasaan yang dihilangkan hingga dewasa, sehingga pendidikan ini akan mempengaruhi jiwa seorang anak.
            2.  Pengertian institusi nonformal
                        Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[5] Pendidikan menurut Sardjan Kadir adalah suatu aktifitas pendidikan yang diatur diluar sistem pendidikan formal, baik yang berjalan tersendiri ataupun sebagai suatu bagian yang penting dalam aktifitas yang lebih luas yang ditunjukkan untuk melayani sasaran didik yang dikenal dan untuk tujuan-tujuan      pendidikan.[6] Ini merupakan proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari pengaruh lingkungan termasuk di dalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan, dan media masa.[7] Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesertaan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
                        Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kurus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


II.  DASAR KEBIJAKAN/DASAR HUKUM PENDIDIKAN INFORMAL DAN NONFORMAL
              Suatu kebijakan hukum (landasan Yuridis) itu mutlak diperlukan dalam sebuah sistem. Pendidikan di Indonesia secara umum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, secara spesifik diatur dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab VI pasal 13 dan 14 tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
             Berikut ini adalah paparan beberapa kebijakan hukum yang menjelaskan tentang keberadaan pendidikan informal dan nonformal.
      A.  Pendidikan Informal
            a.  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 yang telah mengamanatkan Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
UUD 1945 di atas secara jelas mengamanatkan kepada Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat pendidikan
            b.  UU Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Bab I pasal 1 ayat 13, yaitu “Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan”.
Pendidikan informal merupakan salah satu jalur pendidikan yang ada di Negara Indonesia
            c.  UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab VI pasal 27, ayat :
                (1)  “Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri”.
                (2)  “Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan”.
                (3)  “Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.[8]
Pendidikan informal diakui oleh Negara setelah memenuhi ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
            d.  PP RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Bab III, pasal 14 ayat :
                (1)  Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
                (2)  Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
                (3)  Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal.[9]
Menurut PP di atas pondok pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan formal, in formal dan non formal.
      B.  Pendidikan Nonformal
            a.  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Di dalamnya sudah ditegaskan bahwa salah satu amanat UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
            b.  UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1 ayat 12 yaitu “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang”.
Menurut Undang-undang di atas mensyaratkan pendidikan non formal harus terstruktur dan berjenjang.
            c.  UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab VI pasal 26 yaitu ayat :
                (1)  Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
                (2)  Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
                (3)  Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan keseteraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
                (4)  Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
                (5)  Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.[10]
Menurut UU No. 20 Th. 2003 Pendidikan non formal diselenggarakan masyarakat, menekankan penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional, misalnya kursus, lembaga pelatihan dan lain-lain. Pendidikan non formal diakui setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penyetaraan yang mengacu pada standar pendidikan nasional.
            d.  PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I pasal 1 ayat 3 yaitu “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang”.[11]
            e.  PP RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Bab III, pasal 21, yaitu ayat :
                (1)  Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al-Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.
                (2)  Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.
                (3)  Pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan.[12]
Menurut PP No. 55 di atas, Pendidikan non formal dapat diakui setara dengan pendidikan  formal seetelah disetarakan dan mendapat ijin operasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini dilakukan agar kredibilitas lembaga pendidikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.


III. PROBLEMATIKA PENDIDIKAN INFORMAL DAN NONFORMAL DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL
                   Sebagaimana telah kita ketahui bahwa, pendidikan informal dan nonformal sebenarnya telah diakui dan diatur dalam Undang-Undang, sebagaimana yang termaktub dalam dasar kebijakan hukum diatas, akan tetapi dalam sebuah lembaga pendidikan sepertinya tidak akan lepas dari yang namanya masalah.
                   Menurut penulis, dalam kebijakan pendidikan nasional tentang pendidikan informal dan nonformal masih ada problem yang sekiranya untuk dikaji yaitu diantaranya adalah :
       1.  Kurang adanya perhatian pemerintah terhadap dana dan kesejahteraan pada pendidikan informal dan nonformal secara maksimal.
                   Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 bahwa “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”. Sedangkan pada ayat 3, “Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”. Dan ayat 10, “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”.
                   Kita telah melihat bahwa di dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional, pemerintah telah melakukan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945. Penyelenggaraan pendidikan tersebut baik meliputi pendidikan formal, nonformal dan informal.
                   Kemudian dijelaskan pula bahwa UUD 1945 mengamanatkan dalam pasal 31 ayat 4, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
                   Dari pengetahuan di atas kita dapat mengetahui bahwa antara pendidikan formal, nonformal dan informal, kesemuanya adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi dalam kenyataannya pemerintah hanya memperhatikan pendidikan yang formal saja, baik dari segi bentuk fisik bangunan dan fasilitas sekolah sampai kesejahteraan gaji pegawai dan gurunya.
                   Hal yang sedemikian akan membuat kecemburuan sosial, sehingga di luar pendidikan formal baik dari segi fasilitas dan kesejahteraan gurunya kurang adanya perhatian dari pemerintah, meskipun ada sebagian pendidikan diluar formal yang mendapat bantuan, tetapi relatif sangat minim. Problem seperti ini mestinya kita sikapi bersama.
                   Di zaman dahulu pemberlakuan amanat UUD 1945 belum bisa dilaksanakan secara maksimal sampai 20% dari APBN. Tapi alhamdulillah pada tahun akhir-akhir ini, khususnya pada pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono amanat pendidikan yang dianggarkan 20% itu sudah mulai dilaksanakan. Oleh sebab itu saya juga sependapat bahwa SBY “Lanjutkan !”.
                   Misalnya dalam hal ini kita bisa melihat kondisi pendidikan di pesantren dan diniyah lembaga pendidikan yang berbasis santri ini tentunya mempunyai tujuan untuk sama-sama mencerdaskan bangsa, memang ada yang diperhatikan, akan tetapi cenderung bernuansa politis, dan atau juga madrasah diniyah tersebut harus memasukkan pelajaran empat seperti Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
       2.  Kurangnya adanya perhatian pemerintah terhadap kualitas dan lulusan dari lembaga pendidikan informal dan nonformal.
                   Lembaga pendidikan informal dan nonformal, seringkali lulusannya tidak ada kejelasan arah, kecuali ia mengarahkan sendiri. Melihat dari permasalahan di atas, karena kurang adanya pendanaan yang memadai serta kesejahteraan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan informal dan nonformal maka kualitas dan outputnya juga akan relatif rendah.
                   Meskipun memang dalam realitisnya pendidikan formal tidak selamanya semua bagus, sebaliknya output dari pendidikan informal dan nonformal juga tidak semuanya jelel. Bahkan output dan nonformal justru kadang-kadang mengena dan menyentuh dalam kebutuhan di masyarakat. Seperti misalnya alumni dari madrasah diniyah dan pesantren.
                   Lulusan dari lembaga nonformal terkadang sulit dan cenderung tidak ada wahana untuk mengaplikasikan ilmu-ilmu yang telah diperoleh. Padahal sebenarnya kalau pemerintah mau tanggap dan sigap, mereka punya potensi yang sama bahkan bisa melebihi yang lain. Kebutuhan akan pekerjaan dan masa depan mereka sepertinya kurang adanya ruang dan kesempatan, inilah yang sepertinya menjadi problem kita bersama. Padahal semuanya adalah untuk kepentingan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Mestinya juga mendapat hak dan peluang yang sama juga.

IV. Solusi (kebijakan, realitas, teori)
                   Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa dalam kebijakan-kebijakan pemerintah, kadang ada hal-hal yang di rasa kurang sesuai, dan terpenuhi secara maksimal. Seperti halnya kebijakan-kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan informal dan nonformal. Dalam Undang-Undang tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidikan meliputi formal, informal dan nonformal. Kesemuanya adalah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan UU telah mengamanatkan akan anggaran APBN sebesar 20% untuk pendidikan.

                   Di dalam realitasnya ternyata anggaran penddikan hanya diarahkan kepada pendidikan yang formal saja. Hal ini bertentangan seperti apa yang diamanatkan oleh UUD 1945, bahwa anggaran itu tidak mencakup pendidikan yang diluar pendidikan formal. Padahal pendidikan di luar formal juga pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
                   Sebagai akibat dari kurang adanya perhatian pemerintah terhadap anggaran, baik dari segi sarana dan prasarana dan kesejahteraan pendidiknya tersebut maka akan mengakibatkan kualitas dan hasil yang kurang maksimal dalam pendidiknya. Semestinya pemerintah mendorong dan membantu baik dengan memfasilitasi sarana dan prasarana serta kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikannya. Pada saat ini hal itu sepertinya sudah akan mulai tenaga kependidikannya. Pada saat ini hal itu sepertinya sudah akan mulai dilakukan, seperti contohnya sekarang para guru-guru di madrasah diniyah dan atau yang dipesantren mulai ada sedikit diberi imbalan dalam rangka kesejahteraan mereka.
                   Melihat dari hal-hal di atas, maka perlu adanya langkah-langkah yang harus dibenahi terkait aplikasi dari kebijakan di atas, diantaranya adalah :
1.      Pemerintah seharusnya memberikan hak yang sama dalam semua jenjang dan jenis pendidikan, baik formal dan nonformal, dalam artian di segala aspek pendidikan, seperti fasilitas, sarana dan prasarana serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
2.      Pemerintah seharusnya memberikan hak yang sama di dalam membuka kesempatan ruang dan waktu baik dari out put pendidikan formal, informal dan nonformal. Semisal alumni dari diniyah dan pesantren punya kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan hidupnya.
            Inilah yang bisa paparkan dalam hal analisis kebijakan dan problematika pendidikan Islam tentang pendidikan informal dan nonformal. Kritik dan saran tetap sangat kami harapkan, mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan.


DAFTAR RUJUKAN

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar, 96
Kadir, Sardjan, Perencanaan Pendidikan Nonformal, Surabaya : Usaha Nasional, Nizar, Samsul (ed), Jakarta : Ciputat Press, 2002
Nur Uhbuyati, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1998
PP RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
S, Sudjana, Pendidikan Nonformal Wawasan Sejarah Perkembangan Filsafat Teori
Tafsir, Ahmad, Filsafat Pendidikan Islam Pendekatan Historis Teoritis dan Praktis, Pendukung Azas, Bandung : Falah Production, 2004
UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional



          [1] Ahmad Tafsir, Filsafat Pendidikan Islam Pendekatan Historis Teoritis dan Praktis, Samsul Nizar (ed), (Jakarta : Ciputat Press, 2002), 12
          [2] Nur Uhbuyati, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 1998), 9
[3] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar, 96
[4] Sudjana S, Pendidikan Nonformal Wawasan Sejarah Perkembangan Filsafat Teori Pendukung Azas, (Bandung : Falah Production, 2004), 22
[5] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar, 96
[6] Sardjan Kadir, Perencanaan Pendidikan Nonformal, (Surabaya : Usaha Nasional, 1982), 49
[7] Sudjana S, Pendidikan Nonformal, 22
[8] UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
[9] PP RI No. 25 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
[10] UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang SISDIKNAS
[11] PP RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
[12] PP RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

1 komentar:

  1. Trims atas share nya,
    http://www.tandagenap.com|kejar paket c

    BalasHapus